JAKARTA. Pemerintah akhirnya menaikkan cukai rokok untuk tahun 2010, kenaikan cukai rokok bervariatif mulai Rp 15 sampai Rp 35 per batang. Keputusan kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 16 Nopember 2009. Kenaikan cukai rokok merupakan salah satu langkah kebijakan cukai hasil tembakau 2010 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010. Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp 55,9 triliun. Sampai 13 November 2009 realisasi penerimaan cukai telah mencapai Rp 48,44 triliun atau 91% dari target APBN-P 2009 yang sebesar Rp 53,3 triliun. Dalam kebijakan itu, pemerintah menaikkan besaran tarif pada 2010 untuk sigaret, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) I rata-rata sebesar Rp 20, SKM II sebesar Rp 20, SPM (sigaret putih mesin) I sebesar Rp 35, SPM II sebesar Rp 28, SKT (sigaret kretek tangan) I sebesar Rp 15, SKT II sebesar Rp 15,, dan SKT III sebesar Rp 25. Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga memberikan toleransi kenaikan harga transaksi pasar sampai dengan 5% dari harga jual eceran (HJE) bagi pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir. Kenaikan yang dilakukan pada golongan I dimaksudkan untuk mencapai target penerimaan negara dan pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kenaikan tarif cukai yang lebih besar pada SPM diambil untuk menghapus konversi atau menuju tarif cukai yang sama dengan SKM.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Putuskan Kenaikan Cukai Rokok
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menaikkan cukai rokok untuk tahun 2010, kenaikan cukai rokok bervariatif mulai Rp 15 sampai Rp 35 per batang. Keputusan kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 16 Nopember 2009. Kenaikan cukai rokok merupakan salah satu langkah kebijakan cukai hasil tembakau 2010 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010. Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp 55,9 triliun. Sampai 13 November 2009 realisasi penerimaan cukai telah mencapai Rp 48,44 triliun atau 91% dari target APBN-P 2009 yang sebesar Rp 53,3 triliun. Dalam kebijakan itu, pemerintah menaikkan besaran tarif pada 2010 untuk sigaret, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) I rata-rata sebesar Rp 20, SKM II sebesar Rp 20, SPM (sigaret putih mesin) I sebesar Rp 35, SPM II sebesar Rp 28, SKT (sigaret kretek tangan) I sebesar Rp 15, SKT II sebesar Rp 15,, dan SKT III sebesar Rp 25. Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga memberikan toleransi kenaikan harga transaksi pasar sampai dengan 5% dari harga jual eceran (HJE) bagi pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir. Kenaikan yang dilakukan pada golongan I dimaksudkan untuk mencapai target penerimaan negara dan pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kenaikan tarif cukai yang lebih besar pada SPM diambil untuk menghapus konversi atau menuju tarif cukai yang sama dengan SKM.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News