JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi dan memastikan bahwa tidak akan lagi transaksi terkait tax amnesty di JPMorgan Chase Bank NA. Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah -melalui Kementerian Keuangan- yang memutuskan untuk mengeluarkan JP Morgan sebagai salah satu bank persepsi tax amnesty mulai 1 Januari 2017 ini. Keputusan Kementerian Keuangan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.
Pemerintah putuskan kontrak dengan JPMorgan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi dan memastikan bahwa tidak akan lagi transaksi terkait tax amnesty di JPMorgan Chase Bank NA. Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah -melalui Kementerian Keuangan- yang memutuskan untuk mengeluarkan JP Morgan sebagai salah satu bank persepsi tax amnesty mulai 1 Januari 2017 ini. Keputusan Kementerian Keuangan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.