Pemerintah Putuskan Mekanisme Insentif PPh 21



JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya memutuskan mekanisme pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja yakni PPh 21. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan bakal menanggung pembayaran PPh 21 bagi karyawan yang pendapatannya diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tapi levelnya dibawah CEO. Dengan demikian, sambung dia, gaji yang akan dikantongi karyawan adalah gaji yang belum dipotong pembayaran pajak. Darmin mencontohkan, bila tadinya seorang karyawan yang bergaji Rp 5,75 juta tapi hanya mengantongi take home pay Rp 5 juta lantaran dipotong pajak maka kedepan gaji yang dikantongi tiap bulan adalah sebesar Rp 5.75 juta. "Kita akan minta gaji dinyatakan dalam bentuk kotor (neto), artinya sebelum dipotong pajak," ujar Darmin, Kamis (29/1). Sayang, Darmin mengaku, sejuah ini pemerintah dalam rapat lintas instansi yakni antara Ditjen Pajak dengan departemen terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian belum memutuskan sektor usaha mana saja yang pekerjanya laik mendapatkan insentif senilai Rp 6,5 triliun tersebut. Alasannya, tambahnya, pemerintah masih membutuhkan waktu agar insentif tersebut benar-benar tepat sasaran. "Jangan sampai yang tidak perlu justru dapat insentif," imbuhnya. Darmin menjelaskan, rata-rata Ditjen Pajak mengantongi Rp 40 triliun dari penerimaan PPh 21. Dengan demikian, pemerintah bakal menanggung potensial loss tersebut dengan menambalnya dari sebagian alokasi dana pemberian stimulus fiskal yang total nilainya dialokasikan Rp 12,5 triliun dalam APBN 2009. Disisi lain, mengenai pemberian insentif PPh 25 yakni besaran angsuran pembayaran pajak WP badan yang biasanya paling lama tiga bulan maka kedepan bisa di lakukan tiap bulan. Untuk hal itu, jelas Darmin, pemerintah sejauh ini juga belum dapat memutuskan batas minimal anggsurannya dan seberapa jauh penurunan laba yang dialami WP badan bersangkutan lantaran terkena dampak krisis. "Kita belum putuskan apakahn batas minimal laba WP badan itu minimal 20% atau 25%. Yang pasti, dia cukup memberitahukan saja penurunan setoran PPh 25 sehingga butuh bantuan likuiditas," jelasnya. Selain itu, Ditjen Pajak juga bakal melakukan pengecekan terhadap tranck record alis rekam jejak pembayaran pajak WP badan bersangkutan. Pertimbangannya, jangan sampai WP badan yang nakal atau mangkir membayar pajak minta insentif tersebut. "Jadi kita mau di urus dulu urusan perpajakannya," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: