KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhrinya menyetujui permintaan pengusaha untuk melonggarkan pembayaraan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kemematian (JKm) dan Jaminan Pensiunan (JP). Relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakarjaan ini merespon permintaan dari 116.705 perusahaan yang mengajuka relaksasi pembayaran. Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK
Pemerintah putuskan menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan buat bayar THR dan hindari PHK
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhrinya menyetujui permintaan pengusaha untuk melonggarkan pembayaraan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kemematian (JKm) dan Jaminan Pensiunan (JP). Relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakarjaan ini merespon permintaan dari 116.705 perusahaan yang mengajuka relaksasi pembayaran. Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK