JAKARTA. Setelah cukup lama berkutat dalam perdebatan, pemerintah akhirnya menetapkan premi penerima bantuan iuran (PBI) dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 15.500 per bulan. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Masyarakat, Rabu (20/3). Sebelumnya, menjelang pelaksanaan BPJS Kesehatan awal 2014, besaran premi PBI masih menjadi tarik–ulur. Kementerian Keuangan mengusulkan Rp 15.483 per bulan per peserta, Kementerian Kesehatan Rp 22.201 per bulan. Adapun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mematok Rp 27.000. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, mengatakan, PBI sebesar Rp 15.500 sesuai dengan usulan Kemkeu dan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Total dana yang disiapkan untuk 86,4 juta peserta BPJS sebesar Rp 16,7 triliun. Atau lebih rendah dari dari estimasi sebelumnya senilai Rp 24 triliun. Sedangkan, untuk dana cadangan BPJS Kesehatan disiapkan bujet sebesar Rp 2,7 triliun.
Pemerintah putuskan premi besaran PBI Rp 15.500
JAKARTA. Setelah cukup lama berkutat dalam perdebatan, pemerintah akhirnya menetapkan premi penerima bantuan iuran (PBI) dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 15.500 per bulan. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Masyarakat, Rabu (20/3). Sebelumnya, menjelang pelaksanaan BPJS Kesehatan awal 2014, besaran premi PBI masih menjadi tarik–ulur. Kementerian Keuangan mengusulkan Rp 15.483 per bulan per peserta, Kementerian Kesehatan Rp 22.201 per bulan. Adapun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mematok Rp 27.000. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, mengatakan, PBI sebesar Rp 15.500 sesuai dengan usulan Kemkeu dan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Total dana yang disiapkan untuk 86,4 juta peserta BPJS sebesar Rp 16,7 triliun. Atau lebih rendah dari dari estimasi sebelumnya senilai Rp 24 triliun. Sedangkan, untuk dana cadangan BPJS Kesehatan disiapkan bujet sebesar Rp 2,7 triliun.