KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lebih dari satu tahun siswa melakukan belajar jarak jauh atau belajar di rumah, pemerintah mengeluarkan aturan terkait rencana tatap muka terbatas. Program vaksinasi bagi tenaga pendidik menjadi akselerasi rencana pembelajaran tatap muka agar bisa terealisasi. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu menerangkan, tiap sekolah wajib memberikan opsi layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19. Sebagai informasi, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pemerintah putuskan sekolah tatap muka per Juli, Direktur KINO: Waktunya sangat mepet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lebih dari satu tahun siswa melakukan belajar jarak jauh atau belajar di rumah, pemerintah mengeluarkan aturan terkait rencana tatap muka terbatas. Program vaksinasi bagi tenaga pendidik menjadi akselerasi rencana pembelajaran tatap muka agar bisa terealisasi. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu menerangkan, tiap sekolah wajib memberikan opsi layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19. Sebagai informasi, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.