Pemerintah putuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jawa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan akan memindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) di kantor presiden. Keputusan tersebut dinilai menjadi langkah awal dalam pembahasan pemindahan ibu kota lebih lanjut.

"Dalam ratas tadi diputuskan, presiden memindahkan ibu kota ke luar Jawa, jadi ini barangkali keputusan penting yang dilahirkan hari ini," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro usai rapat di kantor presiden, Senin (29/4).

Keputusan tersebut akan diikuti dengan tindak lanjut. Antara lain adalah pembahasan teknis seperti desain dan master plan pembangunan kota baru tersebut.


Sebelumnya terdapat tiga opsi dalam pemindahan ibu kota yang diajukan. Opsi pertama adalah tetap menaruh pusat pemerintahan di Jakarta dengan membuat distrik khusus untuk bangunan pemerintahan.

Opsi kedua adalah memindahkan ibu kota ke daerah yang tidak jauh dari Jakarta sebagai ibu kota saat ini. Beberapa daerah menjadi pilihan seperti Jonggol di Jawa Barat, dan Maja di Banten.

Sementara opsi ketiga adalah memindahkan ibu kota di luar Jawa. Pemindahan tersebut diungkapkan Bambang hanya untuk fungsi pemerintahan.

"Hanya fungsi pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI, Polri, serta kedutaan besar dan perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia," terang Bambang.

Sementara fungsi jasa keuangan tetap akan berada di Jakarta. Antara lain lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) tetap berposisi di Jakarta.

Hal tersebut dinilai menjadi contoh terbaik dalam pemindahan ibu kota. Bambang menegaskan ibu kota baru akan memindahkan pusat pemerintahan dengan pusat bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi