JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan reformasi perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih 11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah yang dilakukan yaitu dengan merombak sejumlah peraturan, salah satunya undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan beleid revisi UU PPN masih tahap pembahasan di internal kementerian. Pembahasannya terkait perubahan yang sejalan dengan reformasi perpajakan. "Inti pembahasan masih seputar tarif apakah akan turun atau tetap. Kemudian sistemnya seperti apa dan juga terkait pengecualian, dan resittusi (pengembalian kelebihan bayar)," ujar Suahasil dalam sebuah diskusi, Kamis (17/11).
Pemerintah racik perbaikan UU PPN
JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan reformasi perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih 11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah yang dilakukan yaitu dengan merombak sejumlah peraturan, salah satunya undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan beleid revisi UU PPN masih tahap pembahasan di internal kementerian. Pembahasannya terkait perubahan yang sejalan dengan reformasi perpajakan. "Inti pembahasan masih seputar tarif apakah akan turun atau tetap. Kemudian sistemnya seperti apa dan juga terkait pengecualian, dan resittusi (pengembalian kelebihan bayar)," ujar Suahasil dalam sebuah diskusi, Kamis (17/11).