KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi untuk mengatur wajib salur batubara dan gas bumi ke pembangkit listrik dinilai perlu kejelasan regulasi yang matang. Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin kepastian pasokan tanpa memicu adanya pembengkakan biaya operasional baru. Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengungkapkan, hingga kini regulasi pembentukan BLU Bidang Energi tersebut belum diterbitkan. Ketidakjelasan payung hukum ini membuat posisi dan fungsi badan baru itu dalam tata kelola pengadaan bahan bakar listrik PLN masih dipertanyakan. "Sampai saat ini belum ada regulasi untuk pembentukan BLU Bidang Energi tersebut. Bagaimana posisi dan fungsinya dalam pengadaan batubara dan gas untuk pembangkitan PLTU di PLN belum jelas. Apakah nantinya akan menggantikan fungsi dan tugas PLN EPI dan anak usaha lainnya?" ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (31/8/2026).
Pemerintah Rancang BLU Sektor Energi, Perhapi Soroti Efisiensi Pengadaan Batubara PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi untuk mengatur wajib salur batubara dan gas bumi ke pembangkit listrik dinilai perlu kejelasan regulasi yang matang. Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin kepastian pasokan tanpa memicu adanya pembengkakan biaya operasional baru. Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengungkapkan, hingga kini regulasi pembentukan BLU Bidang Energi tersebut belum diterbitkan. Ketidakjelasan payung hukum ini membuat posisi dan fungsi badan baru itu dalam tata kelola pengadaan bahan bakar listrik PLN masih dipertanyakan. "Sampai saat ini belum ada regulasi untuk pembentukan BLU Bidang Energi tersebut. Bagaimana posisi dan fungsinya dalam pengadaan batubara dan gas untuk pembangkitan PLTU di PLN belum jelas. Apakah nantinya akan menggantikan fungsi dan tugas PLN EPI dan anak usaha lainnya?" ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (31/8/2026).