JAKARTA. Bantuan operasional sekolah (BOS) adalah salah satu program andalan pemerintah agar setiap anak usia sekolah dapat menikmati pendidikan dasar 9 tahun. Makanya, saat ini pemerintah merancang pola kucuran dana BOS sifatnya reguler setiap bulan. Pasalnya, selama ini dana BOS mengalir setiap tiga bulan sekali ke seluruh sekolah di Indonesia. Namun, pola seperti ini kerap tidak sepenuhnya bisa menjamin dana BOS datang tepat waktu saat sekolah membutuhkannya. "Jadi kita sedang mencari apa bisa bersama Kementerian Keuangan menjadikan BOS seperti gaji saja, jadi rutin setiap bulan," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, Sabtu (1/5). Fasli menjelaskan, BOS hingga kini termasuk dalam kategori dana pembangunan bukan dana operasional seperti gaji rutin pegawai. Sehingga, menurut Fasli, pengucuran BOS harus diikuti dengan beberapa hal antara lain pemda harus membuat berbagai surat keputusan dan pimpinan proyek. Karena itu, untuk memindahkan BOS masuk dalam anggaran operasional harus mengganti sejumlah peraturan. "Akan kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan," ujar Fasli. Menurut Fasli, umumnya keluhan lambatnya kucuran dana BOS terjadi saat awal tahun yaitu pada bulan Januari dan Februari, untuk kebutuhan tiga bulan pertama. Akibatnya, kata Fasli, apabila sekolah tidak memiliki dana cadangan, maka terpaksa menalangi dulu atau komite sekolah harus mencari sumber pinjaman. "Kondisi ini kadang menimbulkan cost of money," tandas Fasli. Di sisi lain, dana BOS mulai datang tepat waktu setelah tiga bulan pertama, yaitu untuk kebutuhan bulan April hingga Juni dan seterusnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Rancang BOS Mengucur Rutin Tiap Bulan
JAKARTA. Bantuan operasional sekolah (BOS) adalah salah satu program andalan pemerintah agar setiap anak usia sekolah dapat menikmati pendidikan dasar 9 tahun. Makanya, saat ini pemerintah merancang pola kucuran dana BOS sifatnya reguler setiap bulan. Pasalnya, selama ini dana BOS mengalir setiap tiga bulan sekali ke seluruh sekolah di Indonesia. Namun, pola seperti ini kerap tidak sepenuhnya bisa menjamin dana BOS datang tepat waktu saat sekolah membutuhkannya. "Jadi kita sedang mencari apa bisa bersama Kementerian Keuangan menjadikan BOS seperti gaji saja, jadi rutin setiap bulan," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, Sabtu (1/5). Fasli menjelaskan, BOS hingga kini termasuk dalam kategori dana pembangunan bukan dana operasional seperti gaji rutin pegawai. Sehingga, menurut Fasli, pengucuran BOS harus diikuti dengan beberapa hal antara lain pemda harus membuat berbagai surat keputusan dan pimpinan proyek. Karena itu, untuk memindahkan BOS masuk dalam anggaran operasional harus mengganti sejumlah peraturan. "Akan kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan," ujar Fasli. Menurut Fasli, umumnya keluhan lambatnya kucuran dana BOS terjadi saat awal tahun yaitu pada bulan Januari dan Februari, untuk kebutuhan tiga bulan pertama. Akibatnya, kata Fasli, apabila sekolah tidak memiliki dana cadangan, maka terpaksa menalangi dulu atau komite sekolah harus mencari sumber pinjaman. "Kondisi ini kadang menimbulkan cost of money," tandas Fasli. Di sisi lain, dana BOS mulai datang tepat waktu setelah tiga bulan pertama, yaitu untuk kebutuhan bulan April hingga Juni dan seterusnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News