KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan yang akan mewajibkan aplikator transportasi online masuk kategori angkutan umum. Diharapkan penyedia layanan transportasi online Grab dan Go-jek bakal tunduk patuh mengikuti aturan yang dirancang terbit sebagai Peraturan Menteri. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana yang menjelaskan, aturan tersebut kemungkinan bakal rilis sebagai peraturan menteri. "Ini masih dunia peraturan menteri," katanya, Senin (2/4). Cucu menjelaskan, sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, para aplikator Grab dan Go-jek mendapatkan kesempatan untuk memilih opsi menjadi vendor penyedia layanan angkutan atau sebagai angkutan umum.
Pemerintah rancang Permen atur aplikator sebagai angkutan umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan yang akan mewajibkan aplikator transportasi online masuk kategori angkutan umum. Diharapkan penyedia layanan transportasi online Grab dan Go-jek bakal tunduk patuh mengikuti aturan yang dirancang terbit sebagai Peraturan Menteri. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana yang menjelaskan, aturan tersebut kemungkinan bakal rilis sebagai peraturan menteri. "Ini masih dunia peraturan menteri," katanya, Senin (2/4). Cucu menjelaskan, sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, para aplikator Grab dan Go-jek mendapatkan kesempatan untuk memilih opsi menjadi vendor penyedia layanan angkutan atau sebagai angkutan umum.