Pemerintah Rancang SBN Valas Domestik ala Tax Amnesty 2022 untuk Serap DHE SDA



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan skema penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) di pasar domestik yang akan digunakan sebagai instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Skema ini disebut akan menyerupai mekanisme SBN valas yang diterbitkan saat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II pada 2022.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Novi Puspita Wardani, mengatakan SBN valas domestik khusus tersebut memang dirancang untuk menampung likuiditas DHE SDA yang wajib diretentensi di dalam negeri.


“Itu kan dalam rangka DHE SDA, jadi menunggu peraturannya dahulu. Nanti akan kami sampaikan jadwalnya juga karena modelnya mirip seperti SBN valas dalam rangka PPS 2022,” ujar Novi di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Penerbitan SBN Valas Domestik pada 2026 untuk Menyerap DHE SDA

Sebagai catatan, pada Tax Amnesty Jilid II tahun 2022, pemerintah menyiapkan tiga instrumen SBN untuk menampung dana repatriasi dan deklarasi. Salah satunya adalah SBN valas berdenominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun dan imbal hasil (yield) di kisaran 2,8%–3,15%.

Skema inilah yang kini menjadi rujukan awal dalam perancangan SBN valas untuk DHE SDA.

Namun demikian, Novi menegaskan bahwa detail teknis penerbitan, termasuk yield dan tenor, belum dapat dipastikan. Pasalnya, pemerintah masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 yang akan menjadi payung hukum kebijakan DHE SDA.

“Begitu regulasi turunannya rampung, detail instrumen akan segera diumumkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Novi menjelaskan bahwa strategi penerbitan utang pemerintah pada tahun ini tetap mengedepankan fleksibilitas. Pemerintah membuka opsi penerbitan secara frontloading maupun backloading, bergantung pada kondisi pasar dan asesmen risiko ke depan.

“Kalau faktor risiko ke depan cukup berat, bisa saja dilakukan frontloading karena melihat opportunity dari likuiditas saat ini yang sangat ample. Namun sekali lagi, ini fleksibilitas pemerintah,” ujar Novi.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Penempatan 100% DHE SDA di Himbara Tidak Rugikan Bank Swasta

Adapun dalam revisi PP No. 8/2025, pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA 100% di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan jangka waktu retensi minimal 12 bulan.

Di sisi lain, terdapat pengetatan pada aspek konversi, di mana batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%.

Untuk menampung likuiditas tersebut, pemerintah menambah opsi instrumen penempatan baru berupa SBN valas, melengkapi instrumen yang telah tersedia seperti rekening khusus (reksus), deposito perbankan, dan instrumen Bank Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa revisi PP No. 8/2025 tentang DHE SDA telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sejak 2 Januari 2026. Namun hingga kini, aturan tersebut belum dipublikasikan.

Selanjutnya: Menhan Tunggu Arahan Kemlu Soal Iuran Wajib Keanggotaan Dewan Perdamaian

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 26-29 Januari 2026, Jambu Crystal-Bawang Merah Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News