KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah meratifikasi protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra ASEAN, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional. Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 20 September 2020.
Pemerintah ratifikasi protokol pertama ubah persetujuan perdagangan barang ASEAN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah meratifikasi protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra ASEAN, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional. Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 20 September 2020.