Pemerintah Raup Rp 2,2 Triliun dari Program Tax Amnesty Jilid II Hingga 28 Februari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki penghujung Februari 2022, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, makin menggelembung.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp 2,2 triliun dari program Tax Amnesty Jilid II hingga pada, Senin (28/2).

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp 21,4 triliun. Berdasarkan situs resmi Dirjen Pajak,sebanyak 17.821 wajib pajak sudah mengikuti  tax amnesty jilid II. Dari total tersebut, dan Dirjen Pajak mengeluarkan 19.939 surat keterangan.


Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp 18,75 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 1,36 triliun. 

Baca Juga: Pemerintah Sesuaikan Tarif PPh Final Atas Jasa Konstruksi

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 1,33 triliun. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari