Pemerintah Raup Rp 393,85 Miliar dari Penerbitan Sukuk Khusus Peserta Program PPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk khusus dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada bulan ini mencapai Rp 393,85 miliar.

Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan, transaksi penerbitan SBSN khusus tersebut dilakukan pada 26 Juli 2022 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR kembali menawarkan 1 seri SBSN yang berdenominasi rupiah.

“Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara Private Placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah sebesar Rp 393,85 miliar,” dikutip dari keterangan tertulis DJPPR, Selasa (26/7).


Baca Juga: Pemerintah Menyerap Dana di Bawah Target pada Lelang Sukuk Negara Hari Ini (26/7)

Dalam penerbitan tersebut, pemerintah menawarkan SBSN dengan seri PBS035 kepada peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah. Kupon yang diberikan bersifat fixed rate sebesar 6,75% dan imbal hasil sebesar 7,34%.

Sukuk negara ini juga dapat diperdagangkan (tradable), dengan jumlah unitnya sebanyak 393.858 unit. Kemudian, tenor yang ditawarkan selama 20 tahun dan akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi