KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun sampai 31 Agustus 2025. Direktort Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci, penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,63 triliun. Sampai dengan Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Pemerintah Raup Rp 41,09 Triliun dari Pajak Usaha Digital per Agustus 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun sampai 31 Agustus 2025. Direktort Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci, penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,63 triliun. Sampai dengan Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
TAG: