KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat transaksi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement dalam rangka Penempatan Dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan, dalam penerbitan surat utang tersebut, Pemerintah meraup dana sebesar Rp 659,91 miliar dan US$ 5,85 juta yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 24 Juni 2022. Adapun SUN yang diterbitkan adalah dua seri Obligasi Negara dengan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari kedua seri tersebut di antaranya adalah, pertama, seri FR0094 dengan nominal sebesar Rp 659,91 miliar dengan jenis SUN Fixed Rate (FR), bersifat tradable atau dapat diperdagangkan, dan dengan kupon sebesar 5,60%.
Pemerintah Raup Rp 659 Miliar dan US$ 5,8 Juta dari SUN Khusus Peserta Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat transaksi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement dalam rangka Penempatan Dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan, dalam penerbitan surat utang tersebut, Pemerintah meraup dana sebesar Rp 659,91 miliar dan US$ 5,85 juta yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 24 Juni 2022. Adapun SUN yang diterbitkan adalah dua seri Obligasi Negara dengan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari kedua seri tersebut di antaranya adalah, pertama, seri FR0094 dengan nominal sebesar Rp 659,91 miliar dengan jenis SUN Fixed Rate (FR), bersifat tradable atau dapat diperdagangkan, dan dengan kupon sebesar 5,60%.