KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tancap gas memperbaiki neraca perdagangan serta defisit transaksi berjalan melalui peningkatan ekspor. Salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadan utuh (completely built up/CBU) yang mulai berlaku 1 Februari lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, sebelumnya menyebutkan, kebijakan simplifikasi aturan ekspor otomotif sebagai salah satu dari sejumlah kebijakan jangka pendek yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor. Aturannya telah resmi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. “Ini adalah kebijakan jangka pendek, yaitu terkait prosedur ekspor supaya ekspor terfasilitasi lebih baik, kemudian mendorong ekspor lebih tinggi,” ujar Darmin saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran kebijakan Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Tanjung Priok, Selasa (12/2).
Pemerintah realisasikan simplifikasi aturan ekspor kendaraan CBU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tancap gas memperbaiki neraca perdagangan serta defisit transaksi berjalan melalui peningkatan ekspor. Salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadan utuh (completely built up/CBU) yang mulai berlaku 1 Februari lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, sebelumnya menyebutkan, kebijakan simplifikasi aturan ekspor otomotif sebagai salah satu dari sejumlah kebijakan jangka pendek yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor. Aturannya telah resmi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. “Ini adalah kebijakan jangka pendek, yaitu terkait prosedur ekspor supaya ekspor terfasilitasi lebih baik, kemudian mendorong ekspor lebih tinggi,” ujar Darmin saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran kebijakan Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Tanjung Priok, Selasa (12/2).