JAKARTA. Pemerintah memilih realistis dalam menerapkan kewajiban memakai kapal Indonesia untuk mengangkut komoditas di perairan Indonesia (cabotage) mulai tahun 2010 mendatang. Untuk itu, Pemerintah terpaksa memangkas target tambahan jumlah kapal berbendera Indonesia untuk kepentingan penerapan asas cabotage. Awalnya, Departemen Perhubungan (Dephub) menargetkan tambahan 654 kapal Indonesia. Nyatanya, kini sampai 2010, mereka hanya mematok tambahan kapal antara 415-600 unit. Meski merevisi target tambahan kapal, toh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Sunaryo tetap yakin asas cabotage tetap berjalan sesuai jadwal, yakni 2010 untuk pengangkutan migas dan batubara, serta 2011 buat pengangkutan pendukung usaha hulu dan hilir. "Penerapan asas cabotage tetap jalan sesuai Undang-Undang," kata Sunaryo, kemarin. Alasannya, kapal sebanyak itu sudah mampu mengangkut seluruh muatan yang selama ini masuk perairan Indonesia. Setidaknya, ada tiga hal yang membuat Dephub memangkas target penambahan kapal itu. Pertama, dalam tiga tahun, jumlah kapal Indonesia cuma bertambah sekitar 38,83%. Kini, jumlah kapal Indonesia baru mencapai 8.387 unit. "Rasanya, tidak mungkin terpenuhi tambahan 654 kapal hingga pemberlakuan asas cabotage Januari 2010 nanti," tukas Sunaryo. Kedua, Perusahaan galangan kapal di Indonesia butuh waktu paling tidak dua tahun untuk membuat satu kapal pengangkut. Ketiga, bank masih sulit memberikan kredit. Bank meminta, jangka waktu pinjaman minimal 7-8 tahun. Sebaliknya, pengusaha menginginkan tenor lebih pendek karena tak ingin kapalnya terlalu lama jadi jaminan. Selain tenor, pengusaha juga mengeluhkan tingginya bunga kredit dari bank. Sebenarnya, untuk menggenjot target pengadaan kapal, Dephub sudah membolehkan pengusaha pelayaran mengimpor kapal. Bahkan, mereka bisa membeli kapal angkut bekas. "Asalkan usianya di bawah 25 tahun dan masih layak beroperasi," terang Sunaryo. Selain itu, Dephub juga getol melobi Bank Indonesia (BI) agar mendorong perbankan memberi kemudahan kredit. Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah Nastiti mengaku telah bertemu Dephub buat membicarakan pengucuran kredit sektor pelayaran. "Belum ada keputusan dari pertemuan itu," kata Dyah. Dyah bilang, tidak menutup kemungkinan bagi BI mengabulkan permintaan para pengusaha pelayaran tersebut. Alasannya, bank sentral pernah mengambil kebijakan serupa saat melonggarkan formula penghitungan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) agar perbankan lebih giat mengucurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kendati begitu, pertimbangan BI memberikan insentif ke pelayaran akan berbeda.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Realistis Terapkan Kebijakan Cabotage
JAKARTA. Pemerintah memilih realistis dalam menerapkan kewajiban memakai kapal Indonesia untuk mengangkut komoditas di perairan Indonesia (cabotage) mulai tahun 2010 mendatang. Untuk itu, Pemerintah terpaksa memangkas target tambahan jumlah kapal berbendera Indonesia untuk kepentingan penerapan asas cabotage. Awalnya, Departemen Perhubungan (Dephub) menargetkan tambahan 654 kapal Indonesia. Nyatanya, kini sampai 2010, mereka hanya mematok tambahan kapal antara 415-600 unit. Meski merevisi target tambahan kapal, toh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Sunaryo tetap yakin asas cabotage tetap berjalan sesuai jadwal, yakni 2010 untuk pengangkutan migas dan batubara, serta 2011 buat pengangkutan pendukung usaha hulu dan hilir. "Penerapan asas cabotage tetap jalan sesuai Undang-Undang," kata Sunaryo, kemarin. Alasannya, kapal sebanyak itu sudah mampu mengangkut seluruh muatan yang selama ini masuk perairan Indonesia. Setidaknya, ada tiga hal yang membuat Dephub memangkas target penambahan kapal itu. Pertama, dalam tiga tahun, jumlah kapal Indonesia cuma bertambah sekitar 38,83%. Kini, jumlah kapal Indonesia baru mencapai 8.387 unit. "Rasanya, tidak mungkin terpenuhi tambahan 654 kapal hingga pemberlakuan asas cabotage Januari 2010 nanti," tukas Sunaryo. Kedua, Perusahaan galangan kapal di Indonesia butuh waktu paling tidak dua tahun untuk membuat satu kapal pengangkut. Ketiga, bank masih sulit memberikan kredit. Bank meminta, jangka waktu pinjaman minimal 7-8 tahun. Sebaliknya, pengusaha menginginkan tenor lebih pendek karena tak ingin kapalnya terlalu lama jadi jaminan. Selain tenor, pengusaha juga mengeluhkan tingginya bunga kredit dari bank. Sebenarnya, untuk menggenjot target pengadaan kapal, Dephub sudah membolehkan pengusaha pelayaran mengimpor kapal. Bahkan, mereka bisa membeli kapal angkut bekas. "Asalkan usianya di bawah 25 tahun dan masih layak beroperasi," terang Sunaryo. Selain itu, Dephub juga getol melobi Bank Indonesia (BI) agar mendorong perbankan memberi kemudahan kredit. Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah Nastiti mengaku telah bertemu Dephub buat membicarakan pengucuran kredit sektor pelayaran. "Belum ada keputusan dari pertemuan itu," kata Dyah. Dyah bilang, tidak menutup kemungkinan bagi BI mengabulkan permintaan para pengusaha pelayaran tersebut. Alasannya, bank sentral pernah mengambil kebijakan serupa saat melonggarkan formula penghitungan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) agar perbankan lebih giat mengucurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kendati begitu, pertimbangan BI memberikan insentif ke pelayaran akan berbeda.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News