JAKARTA. Pemerintah akan merealokasikan anggaran untuk subsidi pupuk sebesar Rp 7,44 triliun. Dengan demikian anggaran subsidi pupuk yang disepakati Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah sebesar Rp 30,63 triliun. Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 alokasi anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 37,6 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani mengatakan, pengurangan anggaran akan dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang mendesak. Namun demikian, anggaran itu juga akan ditambahkan alias carry over ke anggaran subsidi pupuk tahun 2017 nanti. "Banyak usulan untuk mengurangi subsidi pupuk yang dinilai terlalu besar," kata Askolani, Kamis (23/6) di Jakarta.
Pemerintah realokasi subsidi pupuk Rp 7,44 triliun
JAKARTA. Pemerintah akan merealokasikan anggaran untuk subsidi pupuk sebesar Rp 7,44 triliun. Dengan demikian anggaran subsidi pupuk yang disepakati Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah sebesar Rp 30,63 triliun. Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 alokasi anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 37,6 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani mengatakan, pengurangan anggaran akan dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang mendesak. Namun demikian, anggaran itu juga akan ditambahkan alias carry over ke anggaran subsidi pupuk tahun 2017 nanti. "Banyak usulan untuk mengurangi subsidi pupuk yang dinilai terlalu besar," kata Askolani, Kamis (23/6) di Jakarta.