KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencari upaya untuk mengatasi melonjaknya limbah medis akibat pandemi virus corona (Covid-19). Limbah medis tersebut dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu pengolahannya perlu dilakukan secara khusus. Pada masa pandemi dicatat produksi limbah medis sebanyak 383 ton per hari. Angka tersebut masih di bawah kapasitas maksimal dari pengolahan limbah B3 sebesar 493 ton per hari. "Tetapi persoalannya bawa ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Jadi arahan bapak presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (28/7).
Pemerintah relaksasi izin dan bangun fasilitas pemusnah limbah medis Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencari upaya untuk mengatasi melonjaknya limbah medis akibat pandemi virus corona (Covid-19). Limbah medis tersebut dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu pengolahannya perlu dilakukan secara khusus. Pada masa pandemi dicatat produksi limbah medis sebanyak 383 ton per hari. Angka tersebut masih di bawah kapasitas maksimal dari pengolahan limbah B3 sebesar 493 ton per hari. "Tetapi persoalannya bawa ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Jadi arahan bapak presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (28/7).