KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana untuk memungut pajak penjualan kepada penjual/seller di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TiktokShop, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan lain-lain. Rencana pungutan ini akan diterapkan dalam aturan baru. Menurut sumber Reuters, dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar. Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat. Sebab, selain berguna untuk meningkatkan penerimaan negara, ini juga mendorong perlakuan yang adil antara pelaku bisnis online dan offline.
Pemerintah Rencana Pungut Pajak Penjualan bagi Pelapak E-Commerce, Ini Kata Ekonom
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana untuk memungut pajak penjualan kepada penjual/seller di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TiktokShop, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan lain-lain. Rencana pungutan ini akan diterapkan dalam aturan baru. Menurut sumber Reuters, dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar. Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat. Sebab, selain berguna untuk meningkatkan penerimaan negara, ini juga mendorong perlakuan yang adil antara pelaku bisnis online dan offline.
TAG: