KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar program pengampunan pajak atawa tax amnesty jilid II. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (19/5). "Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan," kata Airlangga kemarin. Aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk ke dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tax amnesty jilid II itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Asal tahu saja, pada tahun 2016 pemerintah melaksanakan tax amnesty jilid I. Menurut catatan Kontan.co.id, program pengampunan pajak itu memberikan sentimen positif terhadap bursa saham. Tercermin dari IHSG yang mampu meningkat hingga ke level 5.000 di akhir periode dua. Adapun IHSG berada di sekitar level 4.800 saat periode awal tax amnesty jilid I.
Pemerintah rencanakan tax amnesty II, simak dampaknya ke bursa saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar program pengampunan pajak atawa tax amnesty jilid II. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (19/5). "Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan," kata Airlangga kemarin. Aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk ke dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tax amnesty jilid II itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Asal tahu saja, pada tahun 2016 pemerintah melaksanakan tax amnesty jilid I. Menurut catatan Kontan.co.id, program pengampunan pajak itu memberikan sentimen positif terhadap bursa saham. Tercermin dari IHSG yang mampu meningkat hingga ke level 5.000 di akhir periode dua. Adapun IHSG berada di sekitar level 4.800 saat periode awal tax amnesty jilid I.