JAKARTA. Pemerintah akan bernegosiasi empat hal dengan kontraktor pertambangan. Salah satunya soal pembayaran royalti yang dianggap pemerintah terlalu rendah. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, empat hal ini akan menjadi acuan dalam tahapan renegosiasi kontrak karya batubara. Selain royalti, pemerintah juga akan mempertimbangkan kembali soal kewajiban untuk memproduksi di dalam negeri, proses penjualan kembali aset-aset atau divestasi dan cakupan luas lahan untuk kegiatan pertambangan batubara. Hatta mengungkapkan, perusahaan tambang saat ini hanya membayar royalti tambang sebesar 1%. "Hanya 1% gross itu hasilnya terlalu rendah," ujarnya, Selasa (21/2).Sayang, Hatta enggan menyebut berapa besar patokan royalti tambang versi pemerintah. Alasannya, masih dalam proses penggodokan. Sebagai info saja, pada 10 Januari 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membentuk tim evaluasi kontrak pertambangan batubara. Tim ini dibentuk atas dasar Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang tim evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagai landasan hukum dalam bertugas.Masa kerja tim evaluasi sejak 10 Januari 2012 hingga Desember 2013. Setiap 6 bulan tim evaluasi ini wajib melapor hasil tugasnya kepada Presiden SBY.Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral masing-masing duduk sebagai ketua dan ketua harian. Adapun anggota tim adalah Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan.Lalu, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPK, dan Kepala BKPM. Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebagai sekretaris tim.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah renegosiasikan besaran royalti tambang
JAKARTA. Pemerintah akan bernegosiasi empat hal dengan kontraktor pertambangan. Salah satunya soal pembayaran royalti yang dianggap pemerintah terlalu rendah. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, empat hal ini akan menjadi acuan dalam tahapan renegosiasi kontrak karya batubara. Selain royalti, pemerintah juga akan mempertimbangkan kembali soal kewajiban untuk memproduksi di dalam negeri, proses penjualan kembali aset-aset atau divestasi dan cakupan luas lahan untuk kegiatan pertambangan batubara. Hatta mengungkapkan, perusahaan tambang saat ini hanya membayar royalti tambang sebesar 1%. "Hanya 1% gross itu hasilnya terlalu rendah," ujarnya, Selasa (21/2).Sayang, Hatta enggan menyebut berapa besar patokan royalti tambang versi pemerintah. Alasannya, masih dalam proses penggodokan. Sebagai info saja, pada 10 Januari 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membentuk tim evaluasi kontrak pertambangan batubara. Tim ini dibentuk atas dasar Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang tim evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagai landasan hukum dalam bertugas.Masa kerja tim evaluasi sejak 10 Januari 2012 hingga Desember 2013. Setiap 6 bulan tim evaluasi ini wajib melapor hasil tugasnya kepada Presiden SBY.Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral masing-masing duduk sebagai ketua dan ketua harian. Adapun anggota tim adalah Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan.Lalu, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPK, dan Kepala BKPM. Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebagai sekretaris tim.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News