KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali harus menelan pil pahit. Sebab, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kuncuran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada WSKT di tahun ini. Semula, pemerintah merencanakan untuk menyuntikkan PMN sebesar Rp 3 triliun kepada perusahaan pelat merah itu di tahun ini. Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.
Pemerintah Resmi Batalkan PMN Waskita Karya (WSKT) Rp 3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali harus menelan pil pahit. Sebab, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kuncuran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada WSKT di tahun ini. Semula, pemerintah merencanakan untuk menyuntikkan PMN sebesar Rp 3 triliun kepada perusahaan pelat merah itu di tahun ini. Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.