Pemerintah Resmi Batalkan PMN Waskita Karya (WSKT) Rp 3 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali harus menelan pil pahit. Sebab, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kuncuran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada WSKT di tahun ini.

Semula, pemerintah merencanakan untuk menyuntikkan PMN sebesar Rp 3 triliun kepada perusahaan pelat merah itu di tahun ini.

Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya. 


Baca Juga: Ini Rincian Utang Jumbo Waskita Karya kepada Bank BUMN Periode Semester I-2023

Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk, disampaikan sebagai berikut.

Pertama, Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi Perseroan tidak dilanjutkan.

Kedua, WSKT juga akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita, yaitu ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung dan ruas tol Ciawi – Sukabumi.

Baca Juga: Duh, Waskita Karya (WSKT) Dikabarkan Tak Sanggup Lunasi Obligasi Jatuh Tempo

Direktur Utama Waskita Karya Mursyid Suyadi mengatakan, pembatalan itu tentu berdampak pada rencana kerja perseroan. Namun WSKT berkomitmen untuk tetap menyelesaikan berbagai proyek yang masih dikerjakan dengan mencari sumber pendanaan alternatif lainnya. 

"Kami akan berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai" ujar Mursyid dalam keterbukaan informasi, dikutip senin (7/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi