JAKARTA. Akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan aturan waralaba khusus toko modern seperti titah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012. Permendag yang diteken Gita Wirjawan, Senin (29/10), itu merupakan kelanjutan Permendag 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba. Dalam beleid ini, pemerintah membatasi gerai milik sendiri atau company owned outlet sebanyak 150 unit. "Kalau pengusaha sudah punya 150 gerai dan mau ekspansi, maka dia harus mewaralabakan," kata Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag kepada KONTAN, Selasa (30/10). Aturan itu juga mewajibkan pemilik usaha waralaba atau franchisor untuk mewaralabakan bisnisnya paling sedikit 40% dari seluruh gerai baru yang akan dibuka.
Pemerintah resmi batasi gerai waralaba
JAKARTA. Akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan aturan waralaba khusus toko modern seperti titah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012. Permendag yang diteken Gita Wirjawan, Senin (29/10), itu merupakan kelanjutan Permendag 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba. Dalam beleid ini, pemerintah membatasi gerai milik sendiri atau company owned outlet sebanyak 150 unit. "Kalau pengusaha sudah punya 150 gerai dan mau ekspansi, maka dia harus mewaralabakan," kata Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag kepada KONTAN, Selasa (30/10). Aturan itu juga mewajibkan pemilik usaha waralaba atau franchisor untuk mewaralabakan bisnisnya paling sedikit 40% dari seluruh gerai baru yang akan dibuka.