KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Fasilitas kepabeanan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Beleid ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI. Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Pekerja Migran Maksimal US$ 500
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Fasilitas kepabeanan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Beleid ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI. Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.