KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membentuk tim khusus untuk mengkaji kemungkinan dilakukannya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu terkait perlunya kajian penerapan UU ITE yang dinilai sebagian masyarakat perlu direvisi karena adanya pasal yang bersifat karet. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah membentuk dua tim untuk mengkaji UU ITE tersebut. Tim tersebut nantinya akan menjaring masukan dari berbagai pihak seperti masyarakat, akademisi dan stakeholder terkait lainnya. Satu tim akan membahas terkait implementasi UU ITE, khususnya implementasi pasal-pasal yang dinilai merupakan pasal karet. Tim lainnya akan bertugas terkait kemungkinan dilakukannya revisi UU ITE.
Pemerintah resmi bentuk tim kajian UU ITE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membentuk tim khusus untuk mengkaji kemungkinan dilakukannya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu terkait perlunya kajian penerapan UU ITE yang dinilai sebagian masyarakat perlu direvisi karena adanya pasal yang bersifat karet. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah membentuk dua tim untuk mengkaji UU ITE tersebut. Tim tersebut nantinya akan menjaring masukan dari berbagai pihak seperti masyarakat, akademisi dan stakeholder terkait lainnya. Satu tim akan membahas terkait implementasi UU ITE, khususnya implementasi pasal-pasal yang dinilai merupakan pasal karet. Tim lainnya akan bertugas terkait kemungkinan dilakukannya revisi UU ITE.