KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Terbaru, pemerintah mengguyurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus. Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Untuk Pembelian Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Terbaru, pemerintah mengguyurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus. Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.