KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus sejumlah pungutan pajak untuk mempercepat realisasi program tiga juta rumah per tahun andalan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa pungutan yang dihapuskan diantaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. "Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus sejumlah pungutan pajak untuk mempercepat realisasi program tiga juta rumah per tahun andalan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa pungutan yang dihapuskan diantaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. "Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).