KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi melakukan konversi utang PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Konversi utang dilakukan melalui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,62 triliun atau setara dengan 157.906 saham perusahaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries. “Penambahan penyertaan modal negara berasal dari konversi piutang pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries,” seperti tertulis pada ayat 2 pasal 2 beleid tersebut.
Pemerintah resmi konversi utang Tuban Petro menjadi saham senilai Rp 2,62 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi melakukan konversi utang PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Konversi utang dilakukan melalui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,62 triliun atau setara dengan 157.906 saham perusahaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries. “Penambahan penyertaan modal negara berasal dari konversi piutang pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries,” seperti tertulis pada ayat 2 pasal 2 beleid tersebut.