KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara impor binatang hidup dari China di tengah maraknya wabah virus corona yang berasal dari Wuhan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok. Dengan adanya beleid ini, tidak hanya melarang sementara impor hewan hidup, tetapi juga termasuk bibit-bibit hewannya. "Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke wilayah Indonesia," tulis Kementerian Perdagangan dalam peraturan tersebut. Baca Juga: Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China
Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara impor binatang hidup dari China di tengah maraknya wabah virus corona yang berasal dari Wuhan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok. Dengan adanya beleid ini, tidak hanya melarang sementara impor hewan hidup, tetapi juga termasuk bibit-bibit hewannya. "Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke wilayah Indonesia," tulis Kementerian Perdagangan dalam peraturan tersebut. Baca Juga: Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China