Pemerintah Resmi Luncurkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi meluncurkan program bantuan pemerintah berupa insentif untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, pemberian bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses kendaraan listrik bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong investasi produsen kendaraan listrik.

"Kebijakan ini bisa menarik produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk meningkatkan industri dan pabriknya," kata Luhut dalam Konferensi Pers Bantuan Pemerintah dan Insentif KBLBB, Senin (20/3).


Baca Juga: Subsidi Rp 7 Juta Berlaku, Inilah Harga Motor Listrik Volta, Gesits, Viar?

Luhut menambahkan, kebijakan bantuan pemerintah dan insentif KBLBB ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), meningkatkan neraca perdagangan hingga memberikan dampak pada pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, nilai bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi motor listrik. 

Nantinya, program ini akan dilakukan selama dua tahun mulai 2023 hingga 2024 mendatang. Secara total, program ini akan menyasar 1 juta unit motor listrik baru dan konversi motor listrik dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 7 triliun.

"Tahun 2023 ini diperkirakan 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi. Anggaran yang dibutuhkan Rp 1,75 triliun," kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Nantinya pada tahun 2024 program subsidi motor listrik baru dan konversi motor listrik ditargetkan masing-masing sebesar 600 ribu unit dan 150 ribu unit. Total kebutuhan anggaran untuk tahun 2024 sebesar Rp 5,25 triliun.

Baca Juga: Ini Payung Hukum Program Subsidi Kendaraan Listrik yang Resmi Berlaku Hari Ini (20/3)

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengungkapkan, ketentuan produsen yang dapat menikmati subsidi motor listrik ini yakni telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.

"Saat ini ada 8 perusahaan untuk 14 model kendaraan, sistem sudah siap, teman-teman manufaktur bisa akses," jelas Taufiek.

Adapun, program subsidi untuk mobil dan bus listrik baru akan dimulai pada 1 April mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .