KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 1 Oktober 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa seleksi ini terdiri dari dua periode dan ditujukan untuk memprioritaskan pegawai non-ASN.
Fokus Seleksi PPPK 2024 untuk Pegawai Non-ASN
Dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 1 Oktober 2024, Anas menegaskan bahwa 100 persen formasi PPPK akan dibuka khusus untuk pegawai non-ASN. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah pegawai non-ASN dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan status sebagai pegawai pemerintah yang sah.Jadwal Seleksi dan Kategori Pelamar
Periode I: 1 hingga 20 Oktober 2024
Seleksi periode I dibuka dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. Seleksi ini dikhususkan bagi beberapa kategori pelamar:- Pelamar Prioritas: Pelamar prioritas untuk guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Yang sesuai dengan database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Tenaga Non-ASN: Yang terdata dalam database BKN.
Periode II: 17 November hingga 31 Desember 2024
Seleksi periode II akan dilaksanakan dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. Periode ini ditujukan untuk:- Tenaga Non-ASN Aktif: Yang saat ini bekerja di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Khusus untuk formasi guru di instansi daerah.
Proses Pendaftaran dan Prioritas Kelulusan
Calon pelamar dapat mendaftar melalui portal resmi pendaftaran ASN di https://sscasn.bkn.go.id. Dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, diatur bahwa prioritas kelulusan seleksi PPPK akan diberikan secara berurutan kepada:- Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023).
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai database THK-II di BKN.
- Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.