KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. "Untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, perlu memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai dengan tarif 0%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beleid tersebut yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (29/3). PPN 0% ini dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dihasilkan pengusaha kena pajak di dalam negeri, lantas dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Pemerintah resmi memperluas ekspor jasa bebas PPN, berikut daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. "Untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, perlu memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai dengan tarif 0%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beleid tersebut yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (29/3). PPN 0% ini dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dihasilkan pengusaha kena pajak di dalam negeri, lantas dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.