Pemerintah Resmi Mencabut PPKM Mulai Jumat (30/12)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12). 

Pencabutan PPKM ini langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Jumat (30/12).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). 


Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. 

Baca Juga: Menakar Dampak Penghentikan PPKM Terhadap Ekonomi Indonesia

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, kemudian bed occupancy rate 4,79%, serta angka kematian 2,39%.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia. 

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pemerintah Putuskan Cabut PPKM Mulai Hari Ini"

Penulis : Ardito Ramadhan Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi