Pemerintah resmi menetapkan Likupang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019. Beleid penetapan KEK Likupang resmi diundangkan pada 10 Desember 2019.

“Bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan  kawasan ekonomi khusus,” seperti tercantum dalam pertimbangan beleid tersebut.

Baca Juga: Dukung KEK Kota Palu, flyover pertama di Sulawesi Tengah selesai awal 2020


Dengan terbitnya PP 84/2019, artinya wilayah seluas 197,4 hektare di Likupang Timur itu telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai KEK.

Adapun pemerintah menetapkan KEK Likupang sebagai zona pariwisata. Bupati Minahasa Utara dimandatkan untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Likupang dalam jangka waktu 90 hari dan harus siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak PP diundangkan.

Adapun, pemerintah dalam RPJMN 2014-2019 sebelumnya telah menetapkan pengembangan 17 Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan

Berdasarkan catatan Kontan, masih ada tiga KEK lain yang menunggu penetapan oleh Presiden jelang akhir 2019, yaitu KEK Nongsa Digital Park seluas 166,45 ha dan KEK Maintenance, Repair, dan Overhaul (MRO) yang keduanya berada di Batam. Juga KEK Kendal di Jawa Tengah dengan luas kawasan 1.000 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli