KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019. Beleid penetapan KEK Likupang resmi diundangkan pada 10 Desember 2019. “Bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” seperti tercantum dalam pertimbangan beleid tersebut. Baca Juga: Dukung KEK Kota Palu, flyover pertama di Sulawesi Tengah selesai awal 2020
Pemerintah resmi menetapkan Likupang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019. Beleid penetapan KEK Likupang resmi diundangkan pada 10 Desember 2019. “Bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” seperti tercantum dalam pertimbangan beleid tersebut. Baca Juga: Dukung KEK Kota Palu, flyover pertama di Sulawesi Tengah selesai awal 2020