KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari dampak dari kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang akan diberlakukan pada 2025. Diketahui, harga eceran rokok bakal makin mahal tahun depan. Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik. Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024. Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Pemerintah Resmi Naikkan Harga Jual Eceran Rokok, Begini Respons Gaprindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari dampak dari kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang akan diberlakukan pada 2025. Diketahui, harga eceran rokok bakal makin mahal tahun depan. Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik. Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024. Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.