KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. “Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75% , SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (3/11).
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau 10% untuk 2023 dan 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. “Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75% , SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (3/11).