Pemerintah Resmi Patok DMO 2009 sebesar 28,6%



JAKARTA. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan besaran wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara tahun depan sebesar 28,6%. Kewajiban pasok ini akan diberlakukan proporsional kepada seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai dengan kapasitas produksi tahunan masing-masing."Perkiraan kami, produksi batubara tahun depan dari seluruh PKP2B adalah 236 juta ton. Sehingga dengan besaran DMO sebesar 28,6%, maka jumlah batubara yang harus disediakan untuk memasok kebutuhan dalam negeri adalah sekitar 68 juta ton," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono, Selasa (25/11).Bambang bilang dasar hukum pengenaan DMO tersebut adalah Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 75/1996 tentang Ketentuan Pokok PKP2B. Dari total 68 juta ton batubara tersebut, sekitar 41,18 juta ton akan dialokasikan untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) maupun swasta. Sementara sisanya didistribusikan untuk keperluan industri dalam negeri lain yang menggunakan batubara.Namun, Bambang menegaskan jumlah DMO tersebut bisa saja berubah. Karena baru akhir Desember nanti perusahaan PKP2B mengajukan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2009 kepada pemerintah. Dalam RKAP tersebut tercantum rencana produksi dari masing-masing perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: