JAKARTA. Pemerintah resmi mengetatkan syarat ekspor batubara usai Lebaran. Berbagai syarat ketat ekspor batubara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Beleid ini berlaku efektif 1 September 2014. Beberapa syarat tersebut antara lain, semua eksportir batubara harus memiliki izin sebagai eksportir terdaftar (ET), sudah lunas membayar royalti, hingga bersertifikat clean and clear. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Partogi Pangaribuan, menyatakan, aturan ini bertujuan mencegah eksploitasi batubara secara berlebihan. Pengetatan aturan ekspor ini juga bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan batubara domestik, menutup celah penyelundupan batubara ke luar negeri, hingga memastikan bahwa setiap perusahaan tambang batubara sudah membayar royalti. Sukhyar, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambahkan, kewajiban setiap eksportir batubara mengantongi izin ET akan memudahkan pemerintah untuk mendapatkan data produksi yang valid. Data ini berharga untuk menjamin keakuratan pendapatan royalti dengan produksi dan ekspor. "Tanpa ET pasti ada kekeliruan angka," kata dia di Istana Negara, Kamis (24/7).
Pemerintah resmi perketat ekspor batubara
JAKARTA. Pemerintah resmi mengetatkan syarat ekspor batubara usai Lebaran. Berbagai syarat ketat ekspor batubara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Beleid ini berlaku efektif 1 September 2014. Beberapa syarat tersebut antara lain, semua eksportir batubara harus memiliki izin sebagai eksportir terdaftar (ET), sudah lunas membayar royalti, hingga bersertifikat clean and clear. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Partogi Pangaribuan, menyatakan, aturan ini bertujuan mencegah eksploitasi batubara secara berlebihan. Pengetatan aturan ekspor ini juga bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan batubara domestik, menutup celah penyelundupan batubara ke luar negeri, hingga memastikan bahwa setiap perusahaan tambang batubara sudah membayar royalti. Sukhyar, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambahkan, kewajiban setiap eksportir batubara mengantongi izin ET akan memudahkan pemerintah untuk mendapatkan data produksi yang valid. Data ini berharga untuk menjamin keakuratan pendapatan royalti dengan produksi dan ekspor. "Tanpa ET pasti ada kekeliruan angka," kata dia di Istana Negara, Kamis (24/7).