KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat, khususnya di Jawa hingga Bali pada 11 Januari hingga 225 Januari. Adapun pembatasan yang diperketat antara lain pembatasan Work From Office (WFO) yang mana hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka. Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Pemerintah resmi perketat PSBB, bagaimana dampaknya bagi IHSG ke depan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat, khususnya di Jawa hingga Bali pada 11 Januari hingga 225 Januari. Adapun pembatasan yang diperketat antara lain pembatasan Work From Office (WFO) yang mana hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka. Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.