KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak bagi hasil dengan skema gross split Wilayah Kerja (WK) atau blok migas Brantas selama 20 tahun. Penandatangan kontrak dilakukan pada Jumat (3/8) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta. Perpanjangan kontrak diberikan kepada Lapindo Brantas Inc. dengan hak partisipasi sebesar 50%, PT Prakarsa Brantas sebesar 32% dan PT Minarak Brantas Gas sebesar 18% dengan Lapindo Bratas bertindak sebagai operator. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkewajiban membagi 10% hak partisipasi kepada pemerintah daerah Sidoarjo. Penandatangan kontrak ini menyusul penandatanganan tiga kontrak blok terminasi lain yang berakhir kontraknya pada 2020, yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A. Ketiga kontrak blok migas yang terminasi 2020 tersebut telah ditandatangani pada 11 Juli 2018 lalu.
Pemerintah resmi perpanjang kontrak Blok Brantas selama 20 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak bagi hasil dengan skema gross split Wilayah Kerja (WK) atau blok migas Brantas selama 20 tahun. Penandatangan kontrak dilakukan pada Jumat (3/8) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta. Perpanjangan kontrak diberikan kepada Lapindo Brantas Inc. dengan hak partisipasi sebesar 50%, PT Prakarsa Brantas sebesar 32% dan PT Minarak Brantas Gas sebesar 18% dengan Lapindo Bratas bertindak sebagai operator. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkewajiban membagi 10% hak partisipasi kepada pemerintah daerah Sidoarjo. Penandatangan kontrak ini menyusul penandatanganan tiga kontrak blok terminasi lain yang berakhir kontraknya pada 2020, yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A. Ketiga kontrak blok migas yang terminasi 2020 tersebut telah ditandatangani pada 11 Juli 2018 lalu.