Pemerintah Resmi Revisi Aturan Permendag 36/2023, Begini Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat Menteri Bidang Perekonomian memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

"Jadi bukan mencabut tapi merevisi atau mengubah," kata Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangan Arif Sulistyo kepada Kontan, Selasa (16/4) malam.

Arif menjelaskan, ada tiga poin yang direvisi dalam aturan tersebut. Pertama, soal impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Kedua, terkait barang pribadi penumpang dan terakhir mengenai evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga.

"Rapat dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPOM, BP2MI," kata Arif.

Baca Juga: Permendag 36/2023 Dicabut, Begini Tanggapan Aptindo

Sementara itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, berdasarkan hasil rakortas dicantumkan bahwa barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan, sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 juncto 3/2024)

"Pengaturan impor barang kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI dan pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)," ujarnya, Selasa (16/4).

Adapun poin aturan lainnya menyatakan, pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 juncto 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag Lampiran III mengenai Impor Barang Kiriman PMI yang mengatur mengenai jenis atau kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.

"Aturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, secara rinci menerangkan bahwa PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan," kata Haryo.

Lebih lanjut, ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak US$ 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat paling banyak US$ 1,500 per tahun.

"Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari US$ 500 atau lebih dari US$ 1,500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," terangnya.

Dalam poin rakortas juga disebutkan, selain barang kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 juncto No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di Kementerian dan Lembaga terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 juncto No. 03/2024 terhadap kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 juncto No.25/2022. 

Kemudian, pemerintah bakal mengatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 ke No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan aturan, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," imbuh Haryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat