JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tanggal 25 Juli 2015 ini, izin ekspor mineral tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat distop. Lantaran PT Freeport Indonesia (PTFI) belum memberikan persyaratan yang diminta oleh pemerintah. Seperti diketahui, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Freeport antara lain, komitmen dana kesanggupan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter untuk enam bulan pertama senilai US$ 280 juta yang mesti dibayar 60% menjadi US$ 170 juta. Syarat lainnya yang belum diajukan oleh Freeport adalah Rencana Kerja enam bulan ke depan. Kemudian dana sewa lahan US$ 150 juta milik PT Petrokimia Gersik.
Pemerintah resmi stop Izin ekspor Freeport
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tanggal 25 Juli 2015 ini, izin ekspor mineral tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat distop. Lantaran PT Freeport Indonesia (PTFI) belum memberikan persyaratan yang diminta oleh pemerintah. Seperti diketahui, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Freeport antara lain, komitmen dana kesanggupan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter untuk enam bulan pertama senilai US$ 280 juta yang mesti dibayar 60% menjadi US$ 170 juta. Syarat lainnya yang belum diajukan oleh Freeport adalah Rencana Kerja enam bulan ke depan. Kemudian dana sewa lahan US$ 150 juta milik PT Petrokimia Gersik.