Pemerintah resmi stop Izin ekspor Freeport



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tanggal 25 Juli 2015 ini, izin ekspor mineral tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat distop. Lantaran PT Freeport Indonesia (PTFI) belum memberikan persyaratan yang diminta oleh pemerintah.

Seperti diketahui, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Freeport antara lain, komitmen dana kesanggupan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter untuk enam bulan pertama senilai US$ 280 juta yang mesti dibayar 60% menjadi US$ 170 juta.

Syarat lainnya yang belum diajukan oleh Freeport adalah Rencana Kerja enam bulan ke depan. Kemudian dana sewa lahan US$ 150 juta milik PT Petrokimia Gersik.


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, Freeport belum akan diizinkan ekspor konsentrat lantaran belum memenuhi persyaratan. "Belom (diizinkan) sampai sekarang, karena freeport belum penuhi persyaratan," jelasnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (24/7).

Ketika ditanya apakah kegiatan ekspor yang dilakukan Freeport pada saat 25 Juli ini akan disetop. "Kemungkinan akan distop," jelasnya.

Ia menekankan, bahwa Freeport harus memenuhi kewajiban komitmennya terlebih dahulu karena hal itu merupakan faktor penting. "Itu aja dulu. Kemudian ada langkah yang diselesaikan. dan itu semua penting salah satu tidak bisa dipenuhi itu tidak bisa diberikan perpanjangan," tegasnya.

Kementerian ESDM, akan terus membahas perkembangan persyaratan tersebut bersama Freeport. "Kita akan bahas Senin (27/7)," tandasnya. Yang jelas saat ini, Freeport baru menyerahkan komitmen kesanggupan dana baru US$ 115 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini