KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, 49 peraturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Selasa (16/2/2021). Ia berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. Yasonna mengatakan, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi. "Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (18/2).
Pemerintah resmi teken 49 aturan turunan UU cipta kerja, berikut daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, 49 peraturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Selasa (16/2/2021). Ia berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. Yasonna mengatakan, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi. "Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (18/2).