KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan landasan aturan mengenai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020. Adanya penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO pun ditujukan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, juga meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Pemerintah resmi terbitkan Perpres tentang ISPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan landasan aturan mengenai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020. Adanya penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO pun ditujukan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, juga meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.