KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Yassierli menyebut, PP tersebut ditandatangani Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025 kemarin. Menurutnya, ini telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang. "Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Pemerintah Resmi Tetapkan Indeks Alpha UMP 2026 0,5-0,9
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Yassierli menyebut, PP tersebut ditandatangani Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025 kemarin. Menurutnya, ini telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang. "Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).