KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam yang semenjak tahun 2017 belum pernah memberlakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk sebagian golongan pelanggan, meliputi rumah tangga mampu, bisnis, industri menengah, serta pemerintah. Hal tersebut karena terjadi perubahan parameter makro ekonomi kurs, inflasi, dan harga energi primer terkini. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk tariff adjustment triwulan III 2024 telah berubah signifikan dari asumsi ekonomi tahun 2017.
Pemerintah Resmi Tetapkan Penyesuaian Tarif Listrik PT PLN Batam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam yang semenjak tahun 2017 belum pernah memberlakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk sebagian golongan pelanggan, meliputi rumah tangga mampu, bisnis, industri menengah, serta pemerintah. Hal tersebut karena terjadi perubahan parameter makro ekonomi kurs, inflasi, dan harga energi primer terkini. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk tariff adjustment triwulan III 2024 telah berubah signifikan dari asumsi ekonomi tahun 2017.