KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Group mendukung penuh kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang menurunkan tarif tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, yaitu mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara bagi masyarakat sekaligus mendorong perekonomian Indonesia. Lion Group menyambut baik kebijakan penurunan tarif 10% ini sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas nasional, mendukung mobilitas masyarakat, serta mempercepat pembangunan ekonomi negara melalui sektor transportasi udara.
"Dengan diterapkannya penurunan tarif di seluruh bandar udara di Indonesia, Lion Group berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama yang bepergian selama periode liburan Nataru," kata Corporate Communication Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).
Baca Juga: Pemerintah akan Mengguyur Stimulus Terlebih Dulu Sebelum Mengerek Tarif PPN Kebijakan ini juga dirancang dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlanjutan operasional maskapai. Penurunan tarif tiket pesawat diharapkan dapat mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan udara dengan biaya lebih terjangkau, meningkatkan aktivitas pariwisata domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, kebijakan ini membuka peluang yang lebih besar bagi sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk turut berpartisipasi dalam peningkatan ekonomi lokal selama masa liburan, yang memiliki permintaan tinggi untuk perjalanan keagamaan dan keluarga. Lion Group terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta seluruh
stakeholders penerbangan, termasuk PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, dan AirNav Indonesia, untuk memastikan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat dapat diimplementasikan dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pelanggan. "Sebagai bagian dari persiapan teknis, Lion Group akan mengatur ulang sistem harga tiket, mengoptimalkan efisiensi operasional, dan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan," ungkapnya
Baca Juga: Menanti Efek Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik selama periode Nataru 2024/2025. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Prabowo untuk membantu masyarakat mengurangi beban harga tiket pesawat di seluruh bandara Indonesia. Elba menjelaskan bahwa untuk merealisasikan penurunan tarif tiket pesawat tanpa pengurangan PPN, peran serta maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia sangat dibutuhkan untuk menurunkan
fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur di beberapa bandara. Penurunan tarif ini akan berlaku selama 16 hari pada periode Nataru, yaitu dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, untuk tiket yang belum terjual. Bagi penumpang yang telah membeli tiket untuk periode tersebut, maskapai dapat memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing, apabila memungkinkan.
Elba berharap keputusan ini akan menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang selama masa Nataru dan yakin bahwa kebijakan ini akan mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri pada kuartal terakhir tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati